Src Img : myedisi
Jakarta kembali membuat gebrakan dalam sektor pelayanan publik. Kali ini, bukan untuk manusia, tapi untuk hewan peliharaan! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok program inovatif berupa BPJS Hewan, sebuah layanan kesehatan terintegrasi khusus untuk anjing dan kucing.
Apa Itu BPJS Hewan?
Program ini digagas untuk memberikan akses layanan kesehatan terjangkau bagi hewan peliharaan — mirip dengan BPJS Kesehatan yang selama ini kita kenal. Layanannya meliputi:
Vaksinasi
Sterilisasi
Pemeriksaan dan penanganan darurat
Sebagai syarat utama, seluruh hewan peliharaan wajib dipasangi microchip, yang berfungsi layaknya KTP digital untuk hewan. Microchip ini menyimpan data penting seperti:
Nama pemilik
Riwayat vaksinasi
Status sterilisasi
Langkah ini diyakini akan mempermudah pelacakan dan pelayanan medis untuk hewan yang membutuhkan.
Kapan Program Ini Diluncurkan?
Menurut Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, berikut adalah tahapan peluncurannya:
2025: Studi kelayakan dan persiapan awal
2026: Uji coba terbatas di beberapa wilayah Jakarta
Program ini masih dalam tahap perencanaan, namun mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak.
Baca Juga : Yuk, throwback ke masa-masa awal medsos masuk ke negeri +62!
Siapa yang Mendukung?
Sejumlah tokoh publik dan pejabat menyatakan dukungan terhadap program ini:
Hasudungan Sidabalok, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, menegaskan bahwa microchip akan menjadi prasyarat utama untuk mendapatkan layanan BPJS Hewan.
Francine Widjojo (Anggota DPRD DKI, PSI) mendukung penuh, namun menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur dasar seperti Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan).
Hardiyanto Kenneth (Anggota DPRD DKI) juga menyuarakan apresiasi dan dukungan publik atas program ini.
Tantangan yang Masih Dihadapi
Walaupun terlihat menjanjikan, program ini tidak lepas dari berbagai tantangan yang harus diselesaikan:
1. Minimnya Infrastruktur
Saat ini, hanya ada satu Puskeswan non-ternak di Jakarta Selatan. Jelas belum mencukupi untuk cakupan layanan yang lebih luas, apalagi jika sudah berskala BPJS.
Menurut PSI, agar program ini berjalan optimal, Jakarta setidaknya membutuhkan 15 Puskeswan aktif, sesuai standar Permentan 2007.
2. Regulasi yang Belum Komprehensif
Pergub DKI No. 199/2016 saat ini hanya mewajibkan microchip pada anjing, belum mencakup kucing. Padahal, keduanya memiliki populasi tinggi sebagai hewan peliharaan dan sama-sama berisiko terhadap penyakit menular seperti rabies.
3. Sistem Data Terpadu Belum Siap
Penerapan microchip tidak akan efektif tanpa database digital yang terintegrasi. Sistem ini penting agar proses pendaftaran, pengecekan riwayat medis, hingga pemberian layanan bisa dilakukan secara cepat dan akurat.
Langkah Kecil, Dampak Besar untuk Jakarta & Hewan Kita
Program BPJS Hewan + Microchip dari Pemprov DKI Jakarta adalah langkah maju dalam dunia kesehatan hewan dan kesejahteraan masyarakat urban. Jika dijalankan dengan serius, program ini tidak hanya bermanfaat bagi pemilik hewan, tetapi juga dapat menekan kasus rabies, mencegah penelantaran hewan, dan meningkatkan kesadaran akan hak hidup hewan peliharaan.
Agar program ini sukses dan berkelanjutan, pemerintah perlu:
Menambah jumlah Puskeswan dan memperluas jangkauan layanan.
Merevisi regulasi agar mencakup semua jenis hewan peliharaan.
Menyiapkan sistem data digital yang akurat dan mudah diakses.
Jika dijaga dan dikembangkan dengan baik, BPJS Hewan bisa menjadi percontohan nasional bagi kota-kota besar lainnya di Indonesia.