Riau – Tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, memantik keprihatinan berbagai pihak di seluruh Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Riau mengingatkan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ketua PII Riau menegaskan bahwa setiap pembangunan, termasuk fasilitas pendidikan seperti pondok pesantren, harus melibatkan tenaga insinyur profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi. Menurutnya, penerapan UU Keinsinyuran wajib ditegakkan karena menyangkut keselamatan publik.
“Kasus robohnya bangunan pesantren ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Perencanaan dan pembangunan gedung seharusnya dilakukan oleh insinyur yang terdaftar dan diawasi secara ketat sesuai ketentuan undang-undang,” ujar perwakilan PII Riau dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10).
Sebelumnya, bangunan musala tiga lantai di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, roboh saat ratusan santri melaksanakan Salat Ashar berjamaah. Sejumlah santri dilaporkan menjadi korban luka dan beberapa meninggal dunia. Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait penyebab runtuhnya bangunan tersebut.
PII Riau menilai, lemahnya pengawasan dan kurangnya penerapan standar teknis bangunan menjadi faktor utama yang sering diabaikan. Banyak proyek pembangunan, terutama di lembaga pendidikan nonformal, dilakukan tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin teknis yang sah.
“UU Keinsinyuran sudah jelas mengatur bahwa setiap pekerjaan keinsinyuran harus dilakukan oleh tenaga profesional. Bila tidak, potensi kegagalan konstruksi seperti ini bisa terjadi kapan saja,” tambahnya.
Selain itu, PII Riau juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan audit teknis terhadap bangunan pesantren di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah memastikan seluruh fasilitas pendidikan memiliki struktur bangunan yang aman dan memenuhi syarat kelayakan.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai, baik dari sisi perencana, kontraktor, maupun pengawas proyek. Langkah ini diperlukan agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian dalam pembangunan.
PII Riau berkomitmen untuk terus berperan aktif memberikan edukasi dan pendampingan teknis kepada masyarakat, lembaga pendidikan, serta instansi pemerintah agar setiap proyek konstruksi dijalankan sesuai ketentuan UU Keinsinyuran dan standar keselamatan yang berlaku.
“Insinyur bukan hanya bekerja membangun, tetapi juga menjaga nyawa manusia lewat hasil karyanya. Penegakan UU Keinsinyuran adalah kunci agar tragedi seperti Al-Khoziny tidak lagi terjadi,” tutupnya.