Trending

Hanya Putar Murottal, Hotel Syariah di Mataram Kena Tagihan Royalti Rp4,4 Juta: Netizen Geram!

Riska
22 Agustus 2025
1 menit membaca
Hanya Putar Murottal, Hotel Syariah di Mataram Kena Tagihan Royalti Rp4,4 Juta: Netizen Geram!
Bagikan:

Bayangkan, hanya memutar murottal Al-Qur’an di kamar hotel, seorang pengelola hotel syariah di Mataram justru ditagih royalti hingga Rp4,4 juta per tahun. Bukan musik barat, bukan lagu pop, melainkan ayat suci Al-Qur’an dan suara alam dari YouTube.

Kisah ini sontak jadi bahan perbincangan panas di masyarakat. Banyak yang merasa aturan tersebut tidak masuk akal, bahkan ada yang menyebutnya sebagai bentuk “ketidakadilan regulasi” bagi pelaku usaha kecil.


General Manager Hotel Madani, Rega Fajar Firdaus, menceritakan bahwa hotelnya hanya memutar murottal dan suara alam sebagai bagian dari konsep syariah yang menenangkan tamu. Namun, pihaknya justru menerima tagihan royalti musik Rp4,4 juta per tahun, dihitung berdasarkan jumlah kamar, bukan konten yang diputar.

Yang membuat kaget, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) menyertakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp4 miliar bila royalti tidak dibayarkan.

“Lho, kok murottal sama suara alam kena royalti juga? Ini gimana ceritanya,” tulis salah satu netizen.

“Pantes aja hotel kecil megap-megap. Bayar listrik aja susah, ini ditambah lagi royalti,” komentar lainnya.


Pro Kontra: Antara Aturan dan Akal Sehat

  • Pihak hotel syariah: Merasa aturan ini tidak adil, apalagi di tengah pemulihan ekonomi.

  • Warga net: Ramai-ramai mempertanyakan logika penarikan royalti untuk murottal.

  • LMKN: Bersikukuh bahwa semua audio yang diputar di ruang publik wajib membayar royalti, tanpa kecuali.

Fenomena ini menyoroti benturan antara niat baik untuk menghadirkan suasana religius dengan aturan formal terkait hak cipta.

Melihat kegelisahan ini, Asosiasi Hotel Mataram (AHM) langsung mengagendakan rapat pada 21 Agustus 2025 untuk menyatukan sikap sebelum berdialog dengan LMKN. Mereka berharap ada kejelasan regulasi yang lebih adil, terutama bagi hotel-hotel kecil yang hanya memutar konten non-komersial seperti murottal.


Dari sisi agama, memutar murottal hukumnya mubah (boleh). Banyak masjid atau rumah menggunakan murottal sebagai pengingat waktu ibadah. Namun, dalam konteks sosial, penggunaan speaker tetap harus mempertimbangkan kenyamanan lingkungan sekitar.

Di kampung-kampung, murottal sebelum Subuh bahkan dianggap bermanfaat sebagai “alarm spiritual”. Tapi di hotel berbasis bisnis, persoalannya berbeda karena masuk ranah aturan hukum dan hak cipta.


Kasus ini mengajarkan bahwa ibadah tak hanya soal hubungan manusia dengan Tuhan, tapi juga menyentuh aspek hukum dan sosial. Niat baik sekalipun bisa berujung masalah jika berbenturan dengan aturan yang ada.

Pertanyaannya, apakah wajar murottal ikut ditarik royalti seperti musik komersial?
Apakah seharusnya ada pengecualian untuk konten religi dan non-komersial?


Ingin Tingkatkan Performa Bisnis Anda?

Dapatkan platform WhatsApp Blasting & AI Chatbot terbaik untuk mengoptimalkan bisnis Anda.