Mataram – Dunia perhotelan di Mataram tengah digemparkan dengan kabar mengejutkan. Sebuah hotel syariah mengaku kaget setelah menerima tagihan royalti sebesar Rp4,4 juta. Tagihan tersebut dikaitkan dengan pemutaran murottal Al-Qur’an di area hotel.
Pihak hotel merasa keberatan sekaligus bingung dengan dasar penarikan royalti tersebut. Pasalnya, murottal Al-Qur’an dianggap sebagai bacaan suci yang umumnya diperdengarkan untuk meningkatkan suasana religius di lingkungan hotel syariah, bukan sebagai hiburan komersial.
Kabar ini menuai sorotan dari para pengusaha hotel lain di Mataram. Mereka menyampaikan keluhan serta mempertanyakan kejelasan regulasi yang mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti, khususnya jika hal tersebut menyangkut lantunan ayat suci Al-Qur’an.
Beberapa pihak menilai perlunya peninjauan ulang aturan royalti agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama pada sektor usaha berbasis syariah. Hingga saat ini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha perhotelan maupun publik.