Jakarta, 2025 – Belum lama ini, wacana mengenai iPhone dengan pajak 0% kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan hangat di kalangan warganet, pelaku usaha, dan pemerhati kebijakan fiskal. Isu ini bermula dari harapan banyak konsumen Indonesia agar produk Apple, khususnya iPhone, bisa dijual lebih murah di dalam negeri seperti di beberapa negara bebas pajak lainnya. Namun, benarkah hal ini mungkin? Dan apa dampaknya jika benar-benar diterapkan?
Kenapa iPhone Mahal di Indonesia?
Harga iPhone di Indonesia dikenal cukup tinggi dibanding negara lain, seperti Amerika Serikat, Jepang, atau Uni Emirat Arab. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Pajak Impor: Produk elektronik, termasuk smartphone, dikenakan bea masuk, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPh (Pajak Penghasilan).
Biaya Sertifikasi TKDN: Pemerintah Indonesia mewajibkan semua perangkat 4G dan 5G memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang membuat Apple harus bermitra dengan penyedia lokal.
Distribusi Resmi yang Terbatas: Banyak iPhone masuk lewat jalur tidak resmi (black market), namun iPhone resmi yang masuk melalui distributor harus melalui serangkaian regulasi dan beban biaya tambahan.
Total pajak dan beban ini bisa membuat harga iPhone di Indonesia melambung hingga 20–30% dibandingkan harga di luar negeri.
Baca Juga : Avatar: Fire and Ash
Apa Itu Pajak 0% untuk iPhone?
Wacana pajak 0% bukan berarti konsumen bebas dari seluruh pungutan. Umumnya, ini merujuk pada:
Bebas Bea Masuk dan PPN untuk Barang Impor Tertentu
Kebijakan Zona Ekonomi Khusus (misal Batam atau KEK tertentu)
Relaksasi Pajak dalam Skema Pembebasan untuk Produk Teknologi
Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi resmi dari pemerintah Indonesia yang menyebutkan iPhone akan masuk dalam kategori produk yang bebas pajak.
Jika Pajak Dihilangkan, Apa Dampaknya?
Jika pemerintah benar-benar menerapkan pajak 0% untuk iPhone, maka akan muncul beberapa dampak:
✅ Dampak Positif:
Harga Turun: Konsumen bisa membeli iPhone dengan harga lebih terjangkau.
Penjualan Naik: Distributor resmi akan lebih kompetitif melawan pasar black market.
Digitalisasi Tumbuh: Lebih banyak masyarakat bisa mengakses teknologi kelas dunia.
❌ Dampak Negatif:
Potensi Penurunan Penerimaan Negara: Pajak dari sektor ini bernilai triliunan rupiah per tahun.
Kesenjangan Pasar: Produk lokal bisa kalah bersaing karena daya beli akan condong ke brand global.
Munculnya "Grey Importer Baru": Orang bisa memanfaatkan celah pajak 0% untuk menjual kembali secara ilegal.
Apa Kata Pemerintah?
Pihak Kementerian Keuangan sejauh ini menegaskan bahwa tidak ada rencana membebaskan pajak untuk iPhone secara khusus. Justru, pemerintah mendorong industri dalam negeri untuk bisa tumbuh dengan persaingan yang sehat.
Namun, dalam beberapa kebijakan jangka pendek—seperti pembebasan pajak untuk barang bawaan dari luar negeri di bawah batas tertentu (misal Rp 500 ribu–Rp 1 juta)—masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan konsumen untuk membawa masuk iPhone dengan harga lebih murah.
Pandangan Masyarakat
Di media sosial, respons terhadap isu iPhone pajak 0% cukup beragam:
Kelompok Pro: Menganggap ini sebagai langkah menuju pemerataan akses teknologi.
Kelompok Kontra: Menilai kebijakan seperti ini hanya menguntungkan kelompok menengah atas.
Netral: Berharap agar solusi terbaik adalah peningkatan TKDN atau insentif lokal agar Apple bisa membuka pabrik perakitan resmi di Indonesia.
Harga Boleh Turun, Tapi Jangan Abaikan Keadilan Fiskal
Wacana pajak 0% untuk iPhone memang menggiurkan bagi konsumen, tapi harus dilihat dari berbagai sisi. Negara membutuhkan pendapatan pajak untuk pembangunan, sementara rakyat juga butuh akses teknologi yang terjangkau. Mungkin, solusi idealnya bukan sekadar menghapus pajak, melainkan menciptakan ekosistem teknologi yang kompetitif dan adil, baik untuk produk lokal maupun global.