Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) di Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan serius penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan jutaan unit laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penyitaan ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun pada periode 2019-2022. Kejagung menduga kuat adanya penyimpangan dalam proses tender dan pelaksanaan proyek tersebut. Awalnya, tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows yang dinilai lebih cocok untuk kondisi infrastruktur internet Indonesia yang belum merata. Namun, keputusan akhir justru mengarah pada Chromebook, yang membutuhkan koneksi internet stabil agar berfungsi optimal.
Beberapa nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, dan eks Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief. Keduanya diduga berperan dalam pemufakatan jahat yang merugikan negara. Bahkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sempat diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perannya dalam pengambilan kebijakan pengadaan ini.
Penyitaan di kantor GoTo dan sebelumnya pemeriksaan terhadap mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo, serta pemilik PT Gojek Indonesia, Melissa Siska Juminto, mengindikasikan Kejagung mendalami adanya potensi keterkaitan antara kasus korupsi ini dengan GoTo. Penyidik mencurigai adanya hubungan antara investasi besar Google pada PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dengan keputusan pengadaan laptop Chromebook tersebut. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik terkait investasi ini disita dari kantor GoTo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengkonfirmasi operasi penyitaan ini. "Betul, hari ini tim penyidik melakukan penyitaan barang bukti di kantor GoTo. Ini dalam rangka pendalaman kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang kami tangani," tegas Dr. Ketut. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang disita meliputi dokumen keuangan, perjanjian kerja sama, dan perangkat digital yang relevan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak GoTo belum memberikan komentar resmi. Penyidikan kasus ini masih terus bergulir, dengan Kejagung berkomitmen untuk membongkar tuntas semua pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi berskala besar ini.