Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah serius negara dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan, terutama bagi kelompok usia rentan.
Pembatasan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten berbahaya, seperti kekerasan, pornografi, perundungan siber, hingga eksploitasi data pribadi anak. Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga dinilai berkontribusi terhadap gangguan kesehatan mental, kecanduan gawai, penurunan kemampuan bersosialisasi, serta terganggunya proses belajar anak dan remaja.
Dalam kebijakan yang tengah difinalisasi tersebut, Komdigi akan mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Anak di bawah 16 tahun tidak akan dapat membuat atau mengakses akun secara bebas tanpa persetujuan orang tua atau wali. Mekanisme pengawasan berbasis kontrol orang tua (parental control) juga akan menjadi bagian penting dari regulasi ini, sehingga peran keluarga dalam mendampingi aktivitas digital anak semakin diperkuat.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk melarang anak mengenal teknologi, melainkan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak. Komdigi menilai literasi digital saja tidak cukup tanpa regulasi yang tegas, mengingat kecepatan perkembangan platform digital sering kali melampaui kemampuan pengawasan orang tua maupun sekolah.
Rencana pembatasan ini juga sejalan dengan tren global, di mana sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa untuk melindungi anak di ruang digital. Indonesia ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi berjalan beriringan dengan perlindungan hak anak, tanpa menghambat inovasi maupun kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.
Menjelang penerapan kebijakan pada Maret 2026, Komdigi berencana melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, sekolah, serta penyedia platform digital. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat beradaptasi dan mendukung kebijakan ini demi menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda Indonesia.