Trending

Komisi III DPR Tegaskan: KUHAP Baru Tidak Mengatur Penyadapan

Farhan
19 November 2025
1 menit membaca
Komisi III DPR Tegaskan: KUHAP Baru Tidak Mengatur Penyadapan
Bagikan:

Src Img : Antara News

Komisi III DPR RI memberikan klarifikasi terkait polemik yang muncul setelah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Banyak kabar yang beredar menyebut bahwa aturan baru ini memberi kewenangan luas kepada aparat untuk melakukan penyadapan, melacak aktivitas digital, hingga mengambil gawai tanpa izin pengadilan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa KUHAP yang baru disahkan tidak memuat ketentuan soal penyadapan. Menurutnya, aturan penyadapan tidak diatur dalam KUHAP, tetapi akan ditetapkan dalam undang-undang khusus yang saat ini sedang disiapkan.

Habiburokhman menegaskan bahwa mayoritas fraksi DPR sepakat penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, diawasi secara ketat, dan tetap membutuhkan izin pengadilan. Karena itu, mekanisme teknisnya justru akan dibahas lebih detail dalam RUU Penyadapan yang akan diatur terpisah.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM, Andi Asryad Agta Suptraman, juga menyampaikan bahwa kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum memang harus memiliki landasan yang jelas dan tidak boleh mengancam hak privasi warga negara. Ia menyebutkan bahwa draf RUU Penyadapan sudah lama disiapkan dan kini sedang menunggu proses finalisasi.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi baru nantinya harus benar-benar mengedepankan perlindungan hak masyarakat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, publik diharapkan tidak salah paham mengenai isi KUHAP yang baru disahkan.

Ingin Tingkatkan Performa Bisnis Anda?

Dapatkan platform WhatsApp Blasting & AI Chatbot terbaik untuk mengoptimalkan bisnis Anda.