Umum

Kronologi Dugaan Pembobolan RDN di BCA

Rama Maul
17 September 2025
1 menit membaca
Kronologi Dugaan Pembobolan RDN di BCA
Bagikan:

Kronologi Dugaan Pembobolan RDN di BCA

1. Latar Belakang

  • RDN, atau Rekening Dana Nasabah, adalah rekening yang dikelola perusahaan sekuritas untuk menyimpan dana milik investor agar dana tersebut terpisah dari operasi perusahaan dan bisa segera digunakan untuk transaksi pasar modal.

  • PT Panca Global Sekuritas (PGS), anak usaha PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE), adalah pihak yang terdampak dalam kasus ini.

2. Titik Awal Kejadian

  • Pada 9 September 2025, manajemen PGS mencatat adanya penarikan dana dari beberapa RDN secara berulang dalam waktu yang relatif singkat.

  • Penarikan dana tersebut dialihkan ke rekening yang tidak ada di daftar whitelist nasabah (daftar rekening tujuan resmi yang telah disetujui).

3. Dugaan Modus Operandi

  • Diduga transfer keluar menggunakan akses melalui BCA Klik Bisnis.

  • Ada indikasi bahwa sistem API host-to-host atau mekanisme integrasi antara sekuritas dan bank terlibat atau setidaknya menjadi titik kritis dalam penyimpangan tersebut.

4. Respons dan Tindakan Awal

  • Pada 10 September 2025, PGS mulai mengembalikan dana ke RDN yang terdampak.

  • PGS juga menonaktifkan sistem yang dicurigai mengalami gangguan, sehingga akses ke platform perdagangan online secara sementara dibatasi.

  • PGS bersama BCA melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Self‐Regulatory Organization (SRO) pasar modal, dalam rangka verifikasi dan investigasi.

5. Klaim & Bantahan Pihak BCA

  • BCA menyatakan bahwa sistem mereka aman dan tidak ada kerugian finansial yang dialami oleh nasabah.

  • BCA menegaskan bahwa isu adanya pembobolan Rp 70 miliar adalah “tidak benar”, walaupun angka ini banyak diberitakan di media.

6. Perkembangan dan Verifikasi

  • Jumlah pastinya masih dalam proses verifikasi oleh PGS dan pihak terkait.

  • Investigasi sedang dijalankan secara mendalam, termasuk audit sistem dan analisis alur transfer dana.


Dampak & Reaksi

  • Kepercayaan investor dan publik terhadap pengelolaan RDN dan keamanan sistem perbankan/sekuritas menjadi terpancing. Banyak yang mempertanyakan sejauh mana sistem pengamanan whitelist, sistem API, dan kontrol internal bank/sekuritas sudah siap menghadapi risiko.

  • OJK, Bursa Efek, dan lembaga pengawas pasar modal kemungkinan akan makin memperketat regulasi dan oversight terhadap mekanisme dana nasabah, terutama integrasi digital dan transaksi elektronik.

  • Ada kebutuhan mendesak bagi perusahaan sekuritas untuk memperkuat kontrol internal dan audit TI (Teknologi Informasi), serta transparansi dalam hal pemrosesan dana nasabah.


Perluasan Regulasi: Apa yang Perlu Diperketat

Berdasarkan kasus ini, berikut beberapa area regulasi / kebijakan yang bisa diperkuat:

  1. Whitelist & Verifikasi Rekening Tujuan
    – Penguatan mekanisme verifikasi pada rekening tujuan (whitelist) agar tidak ada transfer keluar ke rekening yang belum diverifikasi secara panjang lebar.
    – Audit rutin atas daftar rekening tujuan yang digunakan sekuritas dan bank.

  2. Pengawasan API dan Sistem Integrasi Host-to-Host
    – Regulasi yang memastikan API atau integrasi digital antara sistem sekuritas dan bank memiliki standar keamanan yang tinggi, termasuk autentikasi, enkripsi, dan monitoring aktivitas anomali.
    – Pemisahan tugas (segregation of duties) dalam pengelolaan integrasi teknis agar tidak menjadi single point of failure.

  3. Audit Sistem & Uji Penetrasi (Penetration Testing)
    – Wajib ada audit keamanan TI berkala, termasuk pengujian penetrasi eksternal.
    – Kewajiban melaporkan hasil audit ke regulator pasar modal atau bank sentral.

  4. Transparansi & Pelaporan Cepat
    – Sekuritas dan bank wajib melaporkan insiden keamanan kepada regulator & nasabah secara transparan dan tepat waktu.
    – Standar minimal waktu pelaporan insiden semacam “hak tahu” bagi nasabah yang terdampak.

  5. Sanksi & Tanggung Jawab
    – Regulasi yang jelas mengenai siapa bertanggung jawab jika terjadi kehilangan dana di RDN: pihak sekuritas, pihak bank, atau keduanya.
    – Sanksi administratif, denda, atau bahkan pembatasan operasional untuk pihak yang lalai dalam pengamanan dana nasabah.

  6. Proteksi Nasabah
    – Skema jaminan dana nasabah (mirip LPS untuk deposit) atau asuransi jika terjadi kerugian akibat pembobolan digital.
    – Edukasi kepada investor tentang keamanan digital, phishing, dan pentingnya memeriksa instruksi whitelist, notifikasi transaksi, dll.


Kesimpulan

Kejadian dugaan pembobolan RDN di BCA melalui Panca Global Sekuritas menjadi pengingat pentingnya sistem keamanan digital dan kepercayaan dalam sektor keuangan. Meskipun BCA menyatakan sistemnya aman dan belum ada bukti kerugian nasabah, kasus ini sudah menarik perhatian publik dan regulator, sehingga regulasi dan pengawasan yang lebih ketat hampir tak bisa dihindari.

Bagi investor, penting agar selalu memonitor aktivitas rekening, pastikan semua rekening tujuan yang sah sudah diverifikasi, dan sekuritas yang digunakan memiliki reputasi serta proteksi yang jelas. Bagi otoritas, memperkuat regulasi keamanan digital dan kewajiban transparansi akan jadi kunci agar kasus serupa tidak terulang.

Ingin Tingkatkan Performa Bisnis Anda?

Dapatkan platform WhatsApp Blasting & AI Chatbot terbaik untuk mengoptimalkan bisnis Anda.