Src Img : WestJavaToday
Mulai 2 Januari 2026, wajah hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru kini sah berlaku dan langsung menjadi rujukan utama dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Pengesahan ini menandai berakhirnya penggunaan aturan lama yang selama puluhan tahun menjadi fondasi sistem hukum pidana nasional. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penyusunan dua kitab hukum ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses panjang dengan melibatkan masukan publik lewat skema meaningful participation.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut bahwa aparat penegak hukum sudah siap menerapkan aturan baru tanpa masa transisi abu-abu. Artinya, sejak hari ini, seluruh proses penegakan hukum pidana—mulai dari penyidikan hingga persidangan—mengacu pada KUHP dan KUHAP yang baru.
Di sisi pemerintah, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa penerapan ini akan diperkuat oleh enam aturan turunan, masing-masing tiga untuk KUHP dan KUHAP. Aturan tersebut akan mengatur aspek krusial, termasuk penerapan keadilan restoratif, mekanisme pemidanaan yang lebih proporsional, hingga sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP versi baru ini, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih relevan dengan konteks sosial saat ini, lebih humanis, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern.