Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini terjadi setelah tiga kali pemeriksaan, dan kini ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. Kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp 1,9–2 triliun.
Kronologi Kasus
Awal Kasus Dugaan korupsi bermula dari proyek besar pengadaan Chromebook untuk digitalisasi sekolah, yang bernilai triliunan rupiah. Kajian internal mengungkap bahwa Chromebook tidak efektif untuk daerah dengan akses internet minim, seperti wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Meski begitu, pengadaan tetap dilakukan.
Penetapan Awal Tersangka Pada Juli 2025, Kejagung telah menetapkan empat tersangka: Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief—semua terkait pengadaan Chromebook. Saat itu, Nadiem masih berstatus saksi dan sempat diperiksa beberapa kali.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Setelah pemeriksaan ketiga pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Ia kemudian langsung ditahan selama 20 hari.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara
Pelanggaran SOP & Petunjuk Teknis Nadiem disebut menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dianggap “mengunci” spesifikasi pengadaan hanya pada produk Chromebook, tanpa mempertimbangkan alternatif lain. Proses ini dinilai melanggar ketentuan pengadaan yang seharusnya terbuka dan efisien.
Estimasi Kerugian Negara Total kerugian negara diperkirakan antara Rp 1,9 triliun hingga hampir Rp 2 triliun. Anggaran proyek sendiri mencapai sekitar Rp 9,3 triliun.
Reaksi dan Tanggapan
Nadiem Makarim menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan mempertahankan integritasnya. Ia menyatakan, “Saya tidak melakukan apa pun. Kebenaran akan terungkap.”
Media nasional dan internasional ramai memberitakan bahwa Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Lembaga Pemerintah sebelumnya menyebut bahwa pada Juli 2025 Nadiem masih berstatus saksi, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor pendidikan, dengan indikasi adanya penyimpangan dalam spesifikasi dan anggaran pengadaan. Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, dan kini ditahan selama 20 hari. Estimasi kerugian negara sangat besar, mencapai hampir Rp 2 triliun.