Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) digadang-gadang sebagai salah satu teknologi kunci dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik. Di berbagai negara, AI telah digunakan untuk mempercepat pelayanan administrasi, memprediksi kebutuhan masyarakat, hingga membantu pengambilan keputusan berbasis data. Namun di Indonesia, pemanfaatan AI oleh pemerintah masih tergolong kurang maksimal, meski potensi dan urgensinya sangat besar.
Salah satu masalah utama terletak pada pemanfaatan AI yang masih sebatas wacana dan proyek percontohan. Banyak instansi pemerintah memang telah menggaungkan transformasi digital, tetapi penerapan AI sering kali berhenti pada sistem otomatisasi sederhana, seperti chatbot layanan publik yang terbatas kemampuannya atau aplikasi digital yang belum benar-benar cerdas. AI belum dimanfaatkan secara luas untuk analisis data skala besar, prediksi kebijakan, atau pencegahan masalah sosial secara proaktif.
Selain itu, persoalan kualitas dan integrasi data menjadi hambatan serius. AI membutuhkan data yang besar, rapi, dan terintegrasi antarinstansi. Di Indonesia, data pemerintah masih terfragmentasi, tidak seragam, dan sering kali tertutup oleh ego sektoral. Akibatnya, pengembangan AI yang seharusnya mampu memberikan rekomendasi akurat justru menjadi tidak optimal karena data yang digunakan tidak lengkap atau tidak mutakhir.
Keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi faktor krusial. Pengembangan dan pengelolaan AI membutuhkan talenta digital dengan keahlian khusus di bidang data science, machine learning, dan keamanan siber. Sayangnya, banyak lembaga pemerintah masih kekurangan SDM dengan kompetensi tersebut. Ketergantungan pada pihak ketiga atau vendor teknologi pun tidak dapat dihindari, yang dalam jangka panjang berisiko menghambat kemandirian dan inovasi internal.
Baca Juga : Perkembangan AI Buatan Anak Bangsa Indonesia yang Mulai Mendunia
Dari sisi regulasi dan kebijakan, penggunaan AI di sektor publik Indonesia juga masih berada dalam tahap awal. Belum adanya kerangka hukum yang komprehensif terkait etika AI, perlindungan data, serta akuntabilitas sistem cerdas membuat instansi pemerintah cenderung berhati-hati atau bahkan enggan mengadopsi AI secara lebih luas. Kekhawatiran akan kesalahan sistem, kebocoran data, dan dampak sosial turut memperlambat implementasi.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah berbagai tantangan nasional yang justru sangat relevan untuk diselesaikan dengan bantuan AI, seperti penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, pengawasan anggaran, pengelolaan lalu lintas, mitigasi bencana, hingga pelayanan kesehatan. Tanpa pemanfaatan AI yang optimal, pemerintah berisiko kehilangan kesempatan besar untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, pemerintah Indonesia perlu melangkah lebih serius dan terstruktur dalam mengadopsi AI. Integrasi data nasional, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan AI lokal, serta penyusunan regulasi yang jelas dan adaptif menjadi langkah penting agar AI tidak hanya menjadi jargon transformasi digital, tetapi benar-benar menjadi alat strategis dalam tata kelola pemerintahan.
Pemanfaatan AI yang optimal bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Jika pemerintah Indonesia tidak segera berbenah, kesenjangan teknologi dengan negara lain akan semakin lebar, dan peluang untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, adil, dan efisien pun akan terus terlewatkan.