Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional melalui kebijakan fiskal yang berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan akan kembali ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini akan berlaku selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2026.
Dengan kebijakan tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria tidak akan dikenakan potongan PPh 21 dari gaji bulanan mereka. Artinya, pendapatan yang diterima pekerja akan lebih utuh dibandingkan sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan domestik yang terus meningkat.
Insentif PPh 21 ini tidak diberikan secara menyeluruh ke semua sektor, melainkan difokuskan pada sektor-sektor tertentu yang dinilai memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Adapun lima sektor usaha yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata.
Kelima sektor tersebut selama ini dikenal sebagai sektor padat karya yang sangat bergantung pada stabilitas permintaan dan konsumsi masyarakat. Pemerintah menilai, dengan memberikan insentif pajak kepada para pekerja di sektor ini, maka perusahaan akan lebih terbantu dalam menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, kebijakan penanggungan PPh 21 oleh pemerintah juga diharapkan mampu mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga. Dengan penghasilan bersih yang lebih besar, pekerja memiliki ruang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan hidup, menabung, maupun berbelanja, sehingga roda perekonomian dapat terus berputar.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari instrumen fiskal yang bersifat sementara dan terukur. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
Meski mendapat sambutan positif dari sebagian pekerja, kebijakan ini juga memunculkan berbagai respons di ruang publik. Sejumlah masyarakat, khususnya pekerja di luar sektor penerima insentif, berharap kebijakan serupa dapat diperluas ke sektor lain seperti pendidikan dan layanan publik. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan bahwa penentuan sektor penerima insentif dilakukan berdasarkan pertimbangan fiskal, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta kondisi industri terkait.
Melalui kebijakan penanggungan PPh 21 ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan dunia usaha, dan stabilitas keuangan negara. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi ekonomi.