Src Img : Tinta Hijau
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, yang ditargetkan selesai pada tahun 2027. Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, sebagaimana dilaporkan oleh berbagai sumber resmi.
Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun empat RUU utama: RUU tentang Perlelangan, Pengelolaan Kekayaan Negara, Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan Penilai. Redenominasi rupiah menjadi salah satu fokus utama dalam agenda tersebut.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU lanjutan yang ditargetkan selesai pada 2027,” bunyi keterangan resmi dalam PMK itu.
Secara sederhana, redenominasi berarti penyederhanaan nilai nominal rupiah dengan menghapus beberapa angka nol di belakang nominal, tanpa mengubah nilai tukarnya. Misalnya, uang Rp1.000 nantinya akan ditulis menjadi Rp1, namun nilai barang dan daya beli masyarakat tetap sama.
Penyusunan RUU ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan daya saing nasional, sekaligus menjaga stabilitas dan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu menciptakan sistem keuangan yang lebih sederhana, efisien, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Meski belum ada jadwal pasti mengenai implementasinya, proses penyusunan dan sosialisasi redenominasi rupiah akan menjadi langkah penting dalam modernisasi sistem keuangan Indonesia menuju era ekonomi yang lebih stabil dan kompetitif.