Src Img : Suara Kaltim
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025, yang menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Apa Itu Ibu Kota Politik?
Istilah Ibu Kota Politik merujuk pada fokus fungsi pemerintahan di IKN, meliputi pembangunan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan demikian, IKN diproyeksikan sebagai pusat aktivitas politik dan pemerintahan, sementara status ibu kota negara secara penuh masih menunggu tahapan berikutnya.
Alasan Penetapan
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan ini, di antaranya:
Keberlanjutan pembangunan IKN. Status baru ini diharapkan menjaga agar proyek IKN tidak mangkrak.
Efisiensi anggaran. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029, difokuskan pada pembangunan fasilitas lembaga negara dan infrastruktur penunjang.
Sinyal bagi investor. Penetapan ini menjadi tanda keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan pembangunan IKN sekaligus menarik minat investor.
Rencana dan Tahapan
Pemerintah menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di lahan sekitar 800 hingga 850 hektare. Area ini akan difokuskan untuk kantor pemerintahan, hunian aparatur sipil negara (ASN), serta infrastruktur publik. Pemindahan bertahap ASN dan lembaga negara direncanakan dilakukan menjelang 2028.
Tantangan yang Dihadapi
Meski penuh optimisme, sejumlah tantangan tetap harus dihadapi, antara lain:
Aspek hukum. Penggunaan istilah “Ibu Kota Politik” menimbulkan pertanyaan apakah perlu revisi undang-undang atau cukup melalui peraturan presiden.
Pembiayaan. Pengawasan ketat diperlukan agar proyek tidak melebihi anggaran dan tetap efisien.
Kesiapan infrastruktur. Transportasi, konektivitas, listrik, air, hingga layanan publik di IKN harus dipastikan tersedia dan memadai.
Penerimaan publik. Sosialisasi yang jelas diperlukan agar masyarakat memahami makna IKN sebagai ibu kota politik.
Respons Publik dan DPR
DPR melalui Komisi II berencana meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait dasar hukum penetapan ini. Sebagian kalangan menilai istilah baru dapat menimbulkan kebingungan apabila batasan dan implementasinya tidak diperjelas.
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik mulai 2028 merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memindahkan pusat pemerintahan. Meski begitu, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kejelasan regulasi, efisiensi anggaran, kesiapan infrastruktur, serta dukungan masyarakat.