PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan kembali komitmennya untuk mempertahankan kebijakan bebas asap rokok di seluruh area kereta api. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengusulkan adanya gerbong khusus merokok di dalam rangkaian kereta.
Meskipun menyadari adanya aspirasi dari sebagian masyarakat, manajemen KAI menyatakan bahwa kebijakan larangan merokok merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan, keamanan, dan kesehatan seluruh penumpang. Larangan ini berlaku di semua jenis kereta, termasuk kereta jarak jauh dan kereta lokal, serta di seluruh area stasiun.
Kebijakan bebas rokok ini sudah berjalan efektif selama bertahun-tahun dan telah menjadi salah satu standar pelayanan utama KAI. Tujuan utamanya adalah melindungi penumpang dari paparan asap rokok pasif yang dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
KAI mengimbau semua penumpang untuk mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya perjalanan yang nyaman dan aman bagi semua. Bagi pelanggar, KAI tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penurunan di stasiun terdekat.
Dengan demikian, KAI memastikan bahwa perjalanan kereta api akan tetap menjadi moda transportasi yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok.