Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran yang telah berdiri sejak 1973 kini tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa beberapa menu yang disajikan mengandung bahan non-halal. Isu ini mencuat setelah sejumlah pelanggan mempertanyakan kehalalan makanan yang mereka konsumsi, menyusul pengakuan dari pihak restoran bahwa mereka menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan kremesan.
Kabar ini sontak mengundang kekecewaan dari masyarakat, khususnya umat Muslim yang selama ini menjadi pelanggan tetap restoran tersebut. Banyak dari mereka mengaku merasa ditipu karena tidak pernah diberi informasi terbuka soal kandungan bahan makanan yang digunakan.
Setelah isu ini viral di media sosial, sejumlah warga bahkan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan. “Kami selama ini mengira makanan yang kami makan halal, tapi ternyata tidak. Ini bukan masalah sepele,” ujar salah satu pelapor.
Pemerintah Kota Solo pun mengambil langkah cepat. Wali Kota Respati Ahmad Ardianto memutuskan untuk menutup sementara operasional Ayam Goreng Widuran guna memberi waktu bagi pihak terkait untuk melakukan asesmen menyeluruh. Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan memastikan kejelasan status kehalalan restoran.
Pihak manajemen Ayam Goreng Widuran kemudian mengakui penggunaan bahan non-halal dan menyatakan bahwa status tersebut memang tidak pernah mereka sembunyikan secara sengaja, meski juga tidak diumumkan secara terbuka. Melalui akun media sosial resmi mereka, manajemen menyatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berjanji akan melakukan evaluasi internal.
Kontroversi ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kuliner lainnya untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait bahan makanan, terutama dalam konteks kehalalan yang sangat sensitif di Indonesia. Kasus Ayam Goreng Widuran juga membuka diskusi publik soal pentingnya sertifikasi halal dan pengawasan lebih ketat terhadap produk makanan di restoran yang sudah lama beroperasi namun belum mengantongi kejelasan status kehalalan.