1. Apa Itu Royalti 2 % oleh WAMI?
Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menegaskan bahwa penggunaan musik—baik di acara komersial maupun non-komersial seperti pernikahan—tetap wajib membayar royalti. Meskipun bersifat privat dan tidak berbayar, pernikahan yang memutar musik tetap harus membayar royalti sebesar 2 % dari total biaya produksi acara.
Biaya produksi tersebut mencakup:
Sewa sound system
Lighting atau panggung
Honor artis atau band
Berbagai biaya lainnya terkait produksi
Royalti ini dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang kemudian menyalurkannya ke WAMI untuk diteruskan kepada para pencipta lagu secara berkala tiga kali dalam setahun.
2. Landasan Hukum
UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (Pasal 87) menyatakan bahwa setiap penggunaan ciptaan, baik komersial maupun nonkomersial, wajib memberikan imbalan kepada pencipta.
PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti menjelaskan mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti melalui LMK yang terdaftar di Kemenkumham.
3. Perspektif WAMI dan Respons Publik
WAMI menegaskan, royalti ini bukan "pajak preman", melainkan penghargaan atas karya intelektual yang digunakan. Robert Mulyarahardja (Head of Corporate Communications & Membership WAMI) menyatakan bahwa meski acara privat, aspek penggunaan karya tetap memicu kewajiban hak cipta.
Namun, kebijakan ini menuai kritik. Beberapa ahli hukum menilai aturan tersebut kontroversial dan membingungkan publik. Meskipun begitu, WAMI tetap menjelaskan bahwa aturan ini berlaku secara luas dan tanpa pengecualian.
4. Implikasi untuk Penyelenggara Pernikahan
Penyelenggara acara, wedding organizer, pemilik venue, dan vendor lain perlu memperhatikan kewajiban ini. Laporan penggunaan lagu yang akurat sangat penting agar royalti dapat dibagikan dengan tepat kepada pencipta musik.
5. Kesimpulan
Poin | Penjelasan |
---|---|
Kewajiban | Bayar royalti 2 % dari biaya produksi musik, meski acara privat dan nonkomersial |
Dasar Hukum | UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 & PP No. 56 Tahun 2021 |
Distribusi | Lewat LMKN → WAMI → pencipta lagu (3 kali per tahun) |
Pandangan Publik | Ditentang oleh sebagian pihak sebagai aturan membingungkan |
Tindakan yang Dianjurkan | Laporkan penggunaan lagu, patuhi aturan hak cipta, hormati hak ekonomi pencipta musik |