Umum

Royalti Musik 2 % oleh WAMI untuk Acara Pernikahan

Rangga
13 Agustus 2025
1 menit membaca
Royalti Musik 2 % oleh WAMI untuk Acara Pernikahan
Bagikan:

1. Apa Itu Royalti 2 % oleh WAMI?

Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menegaskan bahwa penggunaan musik—baik di acara komersial maupun non-komersial seperti pernikahan—tetap wajib membayar royalti. Meskipun bersifat privat dan tidak berbayar, pernikahan yang memutar musik tetap harus membayar royalti sebesar 2 % dari total biaya produksi acara.

Biaya produksi tersebut mencakup:

  • Sewa sound system

  • Lighting atau panggung

  • Honor artis atau band

  • Berbagai biaya lainnya terkait produksi

Royalti ini dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang kemudian menyalurkannya ke WAMI untuk diteruskan kepada para pencipta lagu secara berkala tiga kali dalam setahun.

2. Landasan Hukum

  • UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (Pasal 87) menyatakan bahwa setiap penggunaan ciptaan, baik komersial maupun nonkomersial, wajib memberikan imbalan kepada pencipta.

  • PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti menjelaskan mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti melalui LMK yang terdaftar di Kemenkumham.

3. Perspektif WAMI dan Respons Publik

WAMI menegaskan, royalti ini bukan "pajak preman", melainkan penghargaan atas karya intelektual yang digunakan. Robert Mulyarahardja (Head of Corporate Communications & Membership WAMI) menyatakan bahwa meski acara privat, aspek penggunaan karya tetap memicu kewajiban hak cipta.

Namun, kebijakan ini menuai kritik. Beberapa ahli hukum menilai aturan tersebut kontroversial dan membingungkan publik. Meskipun begitu, WAMI tetap menjelaskan bahwa aturan ini berlaku secara luas dan tanpa pengecualian.

4. Implikasi untuk Penyelenggara Pernikahan

Penyelenggara acara, wedding organizer, pemilik venue, dan vendor lain perlu memperhatikan kewajiban ini. Laporan penggunaan lagu yang akurat sangat penting agar royalti dapat dibagikan dengan tepat kepada pencipta musik.

5. Kesimpulan

Poin

Penjelasan

Kewajiban

Bayar royalti 2 % dari biaya produksi musik, meski acara privat dan nonkomersial

Dasar Hukum

UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 & PP No. 56 Tahun 2021

Distribusi

Lewat LMKN → WAMI → pencipta lagu (3 kali per tahun)

Pandangan Publik

Ditentang oleh sebagian pihak sebagai aturan membingungkan

Tindakan yang Dianjurkan

Laporkan penggunaan lagu, patuhi aturan hak cipta, hormati hak ekonomi pencipta musik

Ingin Tingkatkan Performa Bisnis Anda?

Dapatkan platform WhatsApp Blasting & AI Chatbot terbaik untuk mengoptimalkan bisnis Anda.