AI

Singgung AI, DPR Dukung Pemerintah Blokir Grok Selamanya!

Rama Maul
5 Februari 2026
1 menit membaca
Singgung AI, DPR Dukung Pemerintah Blokir Grok Selamanya!
Bagikan:

Foto: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)


Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang memblokir layanan kecerdasan buatan (AI) Grok. Sikap ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (26/1/2026), yang turut membahas dampak penggunaan teknologi AI terhadap keamanan ruang digital nasional.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menilai pemerintah perlu bertindak tegas terhadap platform digital yang berpotensi membahayakan masyarakat. Mereka menyoroti pesatnya perkembangan AI yang belum diimbangi dengan sistem pengawasan dan regulasi yang memadai, sehingga berisiko disalahgunakan untuk menghasilkan konten melanggar hukum dan etika.

Grok, chatbot AI milik perusahaan xAI yang terafiliasi dengan platform X, sebelumnya diblokir oleh Komdigi setelah ditemukan dapat digunakan untuk membuat konten manipulatif, termasuk gambar deepfake bernuansa pornografi tanpa persetujuan pihak yang ditampilkan. Pemerintah menilai praktik tersebut melanggar hak privasi, berpotensi merugikan korban, serta mengancam keamanan digital, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

Komdigi menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai langkah perlindungan sementara sambil menunggu komitmen dari pihak pengelola Grok untuk memperbaiki sistem moderasi konten. Pemerintah juga membuka kemungkinan bahwa blokir dapat diberlakukan secara permanen apabila tidak ada jaminan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

DPR menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif teknologi. Namun, DPR juga menilai bahwa pemblokiran saja tidak cukup dan harus dibarengi dengan penyusunan regulasi AI yang lebih komprehensif serta peningkatan literasi digital agar masyarakat lebih siap menghadapi perkembangan teknologi.

Sementara itu, pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap platform berbasis AI yang beroperasi di Indonesia. Setiap layanan diwajibkan mematuhi aturan nasional serta memastikan teknologi yang dikembangkan tidak disalahgunakan untuk merugikan publik.

Kasus Grok menjadi peringatan bahwa kemajuan AI harus diimbangi dengan tanggung jawab dan pengawasan yang ketat. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa inovasi tetap didukung, namun keselamatan masyarakat dan perlindungan hak warga negara harus menjadi prioritas utama.

Ingin Tingkatkan Performa Bisnis Anda?

Dapatkan platform WhatsApp Blasting & AI Chatbot terbaik untuk mengoptimalkan bisnis Anda.