Sumur Minyak Ilegal Meledak di Blora: 3 Tewas, ESDM Sampaikan Dukacita
Insiden Tragis di Blora
Pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, sebuah sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengalami ledakan dan terbakar hebat
Akibat ledakan tersebut, tiga warga meninggal dunia:
Tanek (60) meninggal di lokasi kejadian.
Sureni (52) wafat malam harinya setelah menerima perawatan.
Wasini (50) meninggal keesokan paginya
Dua korban lain mengalami luka bakar serius dan menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetijono Blora, kemudian dirujuk ke rumah sakit di Yogyakarta
Akibat kebakaran dan bahaya lanjutan, sebanyak 50–55 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi ke rumah kerabat atau lokasi aman di sekitar desa
Situasi di Lapangan
BPBD Blora, didukung tim gabungan Damkar, Pertamina HSSE, dan BPE, terus berusaha memadamkan api dengan membentuk tanggul dan menyalurkan suplai air. Namun, tekanan gas tinggi dari fenomena blow-out membuat tanggapan itu sulit dikendalikan
Respons Pemerintah Daerah
Bupati Blora, Arief Rohman, menyayangkan terjadinya pengeboran tanpa izin yang berada terlalu dekat dengan pemukiman, hanya sekitar lima meter dari rumah warga. Ia menyerukan agar aktivitas seperti ini dihentikan dan pengusaha sumur rakyat segera mengurus izin sesuai aturan keselamatan yang berlaku
Tanggapan dari Kementerian ESDM
Dalam peristiwa ini, Kementerian ESDM menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menekankan pentingnya tata kelola sumur minyak rakyat yang baik dan aman .
Sebagai penanganan jangka panjang, ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur kerja sama pengelolaan sumur minyak rakyat antara BUMD, koperasi atau UMKM, serta KKKS. Permen ini mengedepankan aspek keselamatan bekerja dengan prinsip Good Engineering Practices dan hanya berlaku bagi sumur yang sudah berjalan (bukan sumur baru)
Pemerintah juga mendorong provinsi untuk segera menyelesaikan inventarisasi sumur-sumur rakyat yang sudah ada, agar pengelolaan kedepannya lebih aman dan memberikan manfaat tak hanya bagi keselamatan namun juga penerimaan negara lewat lifting minyak yang meningkat
Ringkasan Fakta Utama
Aspek | Detail |
---|---|
Lokasi | Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora |
Waktu Kejadian | Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB |
Korban Jiwa | 3 orang meninggal (Tanek, Sureni, Wasini) |
Korban Luka Serius | 2 orang sedang dirawat intensif di RSUD Blora (dirujuk ke Yogyakarta) |
Jumlah KK Mengungsi | 50–55 kepala keluarga |
Penyebab Kebakaran | Blow-out sumur rakyat ilegal, gas bertekanan tinggi |
Tindakan Lapangan | Pemadaman, pembuatan tanggul, suplai air, koordinasi pihak terkait |
Tanggapan Daerah | Penertiban sumur ilegal dan himbauan pengurusan izin |
Kebijakan ESDM Baru | Permen ESDM No. 14/2025, mengatur sumur rakyat, keselamatan, izin resmi |
Kesimpulan
Kejadian ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga pengingat pentingnya regulasi dan tata kelola yang aman dalam sektor minyak rakyat. Diharapkan, dengan adanya Permen baru dan inventarisasi, tragedi serupa tidak terulang—kesejahteraan rakyat dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
Ledakan tragis di Blora adalah pengingat bahwa tata kelola sumur rakyat yang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa dan lingkungan sekitar. Dengan keluarnya Permen ESDM No. 14/2025 dan dorongan inventarisasi sumur rakyat, diharapkan tragedi seperti ini tak lagi terulang—keamanan, legalitas, dan tata kelola yang baik harus menjadi prioritas di setiap langkah pengelolaan sumber daya minyak rakyat.