Vape Etomidate Resmi Dianggap Narkotika, Pengguna Kini Bisa Dipidana
Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi memasukkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mulai berlaku Desember 2025.
Apa Itu Etomidate dan Mengapa Jadi Masalah?
Etomidate sebenarnya adalah obat bius yang sah digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi dalam kondisi tertentu. Namun belakangan ini, zat ini disalahgunakan dalam cairan vape ilegal, terutama dalam bentuk vape pods yang dipasarkan secara gelap.
Cairan vape yang dicampur etomidate memiliki efek psikoaktif yang kuat dan berpotensi menyebabkan ketergantungan. Penyalahgunaan lewat vape dapat mengganggu sistem saraf dan fungsi pernapasan, serta berdampak serius pada kesehatan pengguna.
Penggolongan Narkotika Golongan II
Dalam Permenkes terbaru, etomidate dimasukkan sebagai narkotika golongan II, yakni zat yang memiliki khasiat untuk pengobatan terbatas dan penelitian, tetapi memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Golongan ini sama dengan narkotika lain yang diawasi ketat pemerintah.
Dampak Hukum bagi Pengguna dan Pengedar
Sebelumnya, hukum yang berlaku hanya mengatur etomidate sebagai obat bius dalam UU Kesehatan. Artinya, pengguna tidak bisa ditindak melalui Undang-Undang Narkotika, sehingga aparat hanya menjerat pengedar atau produsen lewat UU Kesehatan.
Dengan masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika:
Pengguna yang kedapatan memakai vape etomidate kini bisa dipidana berdasarkan UU Narkotika, termasuk kemungkinan hukuman penjara dan denda.
Penegak hukum juga dapat melakukan penindakan lebih tegas terhadap peredaran, distribusi, dan kepemilikan cairan vape yang mengandung etomidate.
Selain itu, kebijakan ini memperkuat dasar hukum untuk rehabilitasi pengguna daripada hanya pendekatan administratif seperti sebelumnya.
Penegakan di Lapangan
Aparat kepolisian Indonesia sudah aktif memberantas peredaran vape berisi etomidate. Sepanjang 2025, Kepolisian telah mengungkap puluhan kasus terkait vape etomidate dengan puluhan tersangka dan menyita puluhan kilogram barang bukti.
Menghadapi Tren Penyalahgunaan Zat DEA
Tren penggunaan obat bius seperti etomidate dalam vape bukan hanya terjadi di Indonesia. Negara tetangga seperti Singapura juga telah mengklasifikasikan etomidate sebagai controlled substance di bawah undang-undang narkotika mereka untuk menangani penyalahgunaan serupa.
Kesimpulan
Keputusan pemerintah untuk memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika menandai langkah tegas dalam memerangi penyalahgunaan zat berbahaya melalui vape. Dengan status baru ini:
Pengguna etomidate melalui vape kini bisa diadili berdasarkan UU Narkotika. Penegakan hukum terhadap pengedar dan pemasok akan lebih efektif dan menyeluruh.
Dampak ini diharapkan dapat menekan tren penyalahgunaan dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko kesehatan serius.