Trending

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta atas Kasus Pelecehan Seksual

Rama Maul
28 Mei 2025
1 menit membaca
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta atas Kasus Pelecehan Seksual
Bagikan:

JakartaPengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa Agus Buntung atas kasus pelecehan seksual yang menyeret namanya sejak awal 2025. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/5), majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban berinisial RN (23).

Ketua Majelis Hakim, Dwi Nugroho, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Atas perbuatannya, Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Buntung dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban RN," ujar Dwi Nugroho saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama.

Kasus ini bermula pada Januari 2025 saat korban RN melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada kepolisian. Dalam laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan, RN mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Agus Buntung saat berada di sebuah acara komunitas seni di kawasan Kemang.

Baca Juga : Windows 10 Resmi Akan Dihentikan Microsoft, Pengguna Diminta Segera Beralih!

Menurut keterangan korban, Agus yang dikenal sebagai salah satu figur publik di lingkungan tersebut, diduga melakukan tindakan pelecehan secara verbal dan fisik di lokasi acara. Kejadian itu sempat membuat korban mengalami trauma psikologis dan akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi didampingi kuasa hukum serta lembaga pendamping korban kekerasan seksual.

Proses hukum berjalan cepat setelah penyidik menetapkan Agus sebagai tersangka pada Februari 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada April 2025, dan persidangan resmi dimulai awal Mei 2025.

Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk korban, teman dekat korban, saksi mata di lokasi kejadian, serta ahli psikologi forensik yang memeriksa kondisi kejiwaan korban pasca kejadian.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Agus Buntung dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp150 juta. Namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk sikap terdakwa yang dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihak kuasa hukum korban menyambut baik putusan tersebut. Pengacara korban, Linda Kartika, menyatakan bahwa vonis ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual di Indonesia.

"Kami mengapresiasi putusan ini. Meski tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, setidaknya keadilan bagi korban telah ditegakkan. Vonis ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi masyarakat," kata Linda Kartika saat ditemui usai sidang.

Sementara itu, Agus Buntung yang hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih terlihat tertunduk lesu saat vonis dibacakan. Pihak kuasa hukum Agus menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Gunakan AI Chatbot dari Bablast.id yang siap balas chat WA 24 Jam Penuh cuma 25 Ribu. BELI DISINI

"Kami menghormati putusan majelis hakim, namun akan mempelajari terlebih dahulu salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar kuasa hukum Agus.

Kasus ini sejak awal mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warganet yang mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum yang dinilai berpihak kepada korban.

Sejumlah aktivis perempuan dan lembaga perlindungan anak pun menyambut baik vonis ini. Mereka menilai putusan ini menjadi bukti bahwa kasus kekerasan seksual harus ditindak serius dan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Ini preseden baik untuk kasus serupa ke depan. Korban berani bicara, hukum hadir, dan pelaku dihukum berat," kata Nia Paramita dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Jakarta.

Ingin Tingkatkan Performa Bisnis Anda?

Dapatkan platform WhatsApp Blasting & AI Chatbot terbaik untuk mengoptimalkan bisnis Anda.