Src Img : Oposisi Cerdas
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, resmi dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai mencuatnya laporan penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali yang dikabarkan menelan biaya hingga Rp90 miliar.
Keputusan tersebut diambil setelah DKPP melakukan sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Hasyim Asy’ari dalam periode penyelenggaraan pemilu 2024.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan publik yang menyebutkan bahwa Ketua KPU beberapa kali menggunakan jet pribadi untuk keperluan perjalanan dinas ke berbagai daerah di Indonesia. Biaya yang digunakan dalam perjalanan tersebut disebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp90 miliar, dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta efisiensi penggunaan anggaran negara.
Meski belum ada indikasi kuat bahwa penggunaan jet pribadi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana publik, DKPP menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip kesederhanaan dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik, khususnya oleh penyelenggara pemilu.
Baca Juga : El Clásico Panas di Bernabéu: Real Madrid Bungkam Barcelona 2-1, Mbappé dan Bellingham Jadi Pembeda
Putusan dan Pertimbangan DKPP
Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, meskipun tidak ditemukan unsur pelanggaran berat. Oleh karena itu, sanksi yang dijatuhkan berupa teguran tertulis sebagai bentuk peringatan keras agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dan menjaga etika jabatan di masa mendatang.
DKPP juga menegaskan bahwa setiap pejabat publik, terutama di lembaga penyelenggara pemilu, harus menunjukkan sikap profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan pada citra pribadi atau kenyamanan individu.
“DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua KPU karena perbuatannya dinilai tidak sejalan dengan prinsip etika penyelenggara pemilu, terutama dalam aspek kesederhanaan dan tanggung jawab publik,” demikian bunyi ringkasan putusan DKPP yang dibacakan dalam sidang terbuka.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa keputusan DKPP sudah tepat sebagai bentuk pengingat moral bagi pejabat publik, sementara lainnya berpendapat bahwa penegakan etika perlu diikuti dengan transparansi lebih lanjut terkait sumber pendanaan perjalanan tersebut.
Sementara itu, pihak KPU menyatakan menghormati keputusan DKPP dan menegaskan akan menjalankan rekomendasi tersebut. Hasyim Asy’ari sendiri belum memberikan keterangan resmi secara mendetail, namun disebut akan mematuhi seluruh proses dan keputusan yang berlaku.
Penegasan Prinsip Etika Pejabat Publik
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa pejabat publik, terutama mereka yang berada di lembaga strategis seperti KPU, harus menjaga kepercayaan masyarakat melalui perilaku yang mencerminkan integritas dan tanggung jawab moral. Penggunaan fasilitas mewah dalam konteks jabatan publik, meski mungkin tidak melanggar hukum secara langsung, tetap berpotensi merusak citra lembaga dan menimbulkan persepsi negatif terhadap transparansi birokrasi.
Dengan dijatuhkannya sanksi ini, DKPP berharap seluruh penyelenggara pemilu ke depan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mematuhi nilai-nilai etika yang telah ditetapkan.