TEKNOLOGI

Pembatasan Medsos untuk Anak, Menkomdigi Belajar dari Australia

faisal
16 Mei 2025
1 menit membaca
Pembatasan Medsos untuk Anak, Menkomdigi Belajar dari Australia
Bagikan:

Bogor, Bablast - News 16 Mei 2025 – Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempelajari kebijakan Australia terkait pembatasan akses media sosial untuk anak-anak, sebagai referensi dalam penerapan aturan serupa di Indonesia.

Baca Juga: Apakah Jumbo Bisa Menyalip KKN di Desa Penari Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa?


Hal ini disampaikan Meutya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/5). Pertemuan tersebut membahas kerja sama bilateral di berbagai bidang, termasuk isu perlindungan anak di era digital.


PP Tunas: Langkah Nyata Perlindungan Anak Digital

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mengatur tata kelola layanan digital agar ramah anak dan membatasi akses media sosial secara mandiri bagi anak di bawah 18 tahun.

Salah satu poin penting dari PP ini adalah larangan bagi anak di bawah usia 18 tahun untuk membuat akun media sosial secara mandiri tanpa pengawasan dan pendampingan orang tua. Anak hanya diperbolehkan mengakses platform digital secara penuh saat telah berusia 18 tahun.

"Jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," ujar Meutya.


Belajar dari Australia

Australia telah lebih dulu menerapkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang disahkan pada 29 November 2024. Aturan ini membatasi akses media sosial bagi anak-anak, menetapkan usia minimum dan syarat persetujuan orang tua sebagai prasyarat pendaftaran akun.

Menurut Meutya, pendekatan yang diambil Australia memiliki banyak kemiripan dengan PP Tunas. "Jadi tadi bicara mengenai pembatasan sosial media untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya," jelasnya.


Bukan Larangan, Tapi Pendampingan

Meutya menegaskan bahwa PP Tunas bukan bertujuan melarang anak-anak menggunakan internet, melainkan membimbing mereka untuk mengenal dunia digital secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai usia.

"Pendekatan dalam PP ini seperti belajar naik sepeda dengan roda bantu terlebih dahulu," ungkap Meutya. Ia menambahkan bahwa regulasi ini dirancang dengan pendekatan bertahap dan edukatif, bukan semata-mata restriktif.

Menariknya, penyusunan PP Tunas ini juga melibatkan anak-anak secara langsung. Pemerintah mendengarkan masukan dari 350 anak di berbagai wilayah sebagai bagian dari proses konsultasi publik.

"Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya," tegas Meutya.


Tantangan dan Langkah ke Depan

Meski tujuannya baik, pelaksanaan kebijakan ini tentu menghadapi tantangan, terutama dalam aspek verifikasi usia dan kolaborasi dengan platform media sosial global.

Pemerintah berencana menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyedia platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan keberhasilan implementasi regulasi ini.

“Tidak bisa satu pihak bekerja sendiri. Ini butuh gotong royong digital,” kata Meutya.


Dengan diterbitkannya PP Tunas dan rencana adopsi praktik baik dari negara seperti Australia, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat untuk anak-anak Indonesia. Pendekatan bertahap, kolaboratif, dan berbasis partisipasi anak menjadi kekuatan utama dari kebijakan ini.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, langkah ini menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi digital yang cerdas, bijak, dan terlindungi.

Ingin Tingkatkan Performa Bisnis Anda?

Dapatkan platform WhatsApp Blasting & AI Chatbot terbaik untuk mengoptimalkan bisnis Anda.