Apakah Kasino Pernah Dilegalkan di Indonesia? Ini Sejarah dan Fakta Hukumnya
Pertanyaan seperti "apakah kasino pernah dilegalkan di Indonesia?" sering muncul di forum sejarah dan diskusi kebijakan publik. Meskipun Indonesia saat ini secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk kasino, sejarah mencatat bahwa pernah ada operasi kasino legal yang didukung pemerintah — meski dalam konteks terbatas.

Kasino Pernah Beroperasi di Indonesia: Pulau Batam & Pulau Weh
Pada era 1970-an, khususnya pada masa awal pemerintahan Orde Baru, pemerintah Indonesia pernah mengizinkan operasi kasino di wilayah tertentu yang bersifat tertutup dan terbatas untuk wisatawan asing. Tujuannya adalah menarik wisatawan mancanegara dan devisa negara, terutama dari Singapura dan negara-negara tetangga.
Contoh Operasi Kasino di Indonesia:
Pulau Batam (Riau)
Pada awal 1970-an, ada laporan bahwa sejumlah tempat perjudian berkelas kasino pernah diizinkan beroperasi di Batam, untuk melayani wisatawan luar negeri. Namun tidak berlangsung lama karena mendapat sorotan dan tekanan dari kelompok agama dan sosial.Pulau Weh (Sabang, Aceh)
Sebuah kasino pernah beroperasi di Sabang pada era 1970-an. Proyek ini didukung sebagai bagian dari rencana pengembangan ekonomi dan pariwisata. Namun proyek dihentikan karena bertentangan dengan norma sosial dan agama yang kuat di wilayah Aceh.
Baca juga : Google Membayar Karyawannya Untuk Menganggur Selama 1 Tahun ?
Mengapa Dihentikan?
Kasino yang sempat beroperasi tersebut akhirnya ditutup karena dua alasan utama:
Penolakan masyarakat dan tokoh agama, yang menganggap kasino merusak moral.
Tidak adanya landasan hukum yang kuat dalam jangka panjang untuk melegalkan kasino secara nasional.
Setelah itu, pemerintah mulai mengadopsi pendekatan hukum yang lebih ketat terhadap segala bentuk perjudian, termasuk kasino.
Baca juga : Asal Usul Kopi: Dari Legenda Kaldi Hingga Menyebar ke Nusantara dan Dunia
Landasan Hukum yang Berlaku Saat Ini
Indonesia secara hukum melarang aktivitas kasino dalam bentuk apa pun, berdasarkan:
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menyatakan bahwa perjudian harus dicegah dan ditertibkan demi menjaga ketertiban dan kesusilaan umum.KUHP Pasal 303 dan 303 bis
Mengatur sanksi pidana terhadap siapa pun yang menyelenggarakan atau terlibat dalam kegiatan perjudian, termasuk kasino.Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI menyatakan bahwa semua bentuk perjudian termasuk kasino adalah haram dan tidak sesuai dengan prinsip agama.
Baca juga : Final Destination: Bloodlines Terhubung dengan Film Pertama? Ini Penjelasannya
Referensi dan Data Valid:
UU No. 7 Tahun 1974: Teks lengkap tersedia di situs BPK RI: peraturan.bpk.go.id
KUHP Pasal 303 & 303 bis: Dapat ditemukan dalam salinan KUHP resmi atau situs jdih.setneg.go.id
Tempo (1973, 1974): Dokumentasi terkait rencana pembangunan zona perjudian di Batam dan Sabang (tersedia dalam arsip digital dan cetak Tempo)
Penelitian Ilmiah: Misalnya, jurnal "The Politics of Gambling in Southeast Asia" oleh William N. Thompson, yang menyebut percobaan legalisasi kasino di Indonesia sebagai bagian dari strategi ekonomi Orde Baru.
Baca juga : Fakta Eksploitasi Perempuan Rumania: Korban Perdagangan Manusia di Eropa
Kesimpulan
Kasino pernah beroperasi secara legal di Indonesia, namun dalam skala terbatas dan waktu yang singkat, terutama pada 1970-an. Pemerintah kala itu mencoba menarik devisa lewat pariwisata, namun proyek ini gagal bertahan karena penolakan masyarakat dan lemahnya dasar hukum.
Saat ini, kasino secara eksplisit dilarang di seluruh wilayah Indonesia, dan siapa pun yang mengoperasikan atau terlibat bisa dikenai sanksi pidana berat.